Minggu, 16 Maret 2014

TUNJANGAN KHUSUS GURU

Pelurusan pemahaman :
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan
sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Ada dua
kriteria agar guru bisa mendapatkan tunjangan khusus
yaitu :
1. Daerahnya masuk sebagai wilayah khusus ada ada
dalam bappenas atau daftar yg dikeluarkan oleh
Kementerian Percepatan daerah tertinggal (KPDT)
atau ada dalam Kepmendikbud ttg daerah khusus.
2. Gurunya mengalami kesulitas hidup atas penugasan
di daerah tersebut karena biaya dari rumah ke
sekolah memerlukan biaya besar dan dan waktu yg
lama serta berat.
Jika hanya memenuhi point 1 tidak layak diberikan
tunjangan khusus, tetapi jika memenuhi point 1 dan 2,
baru layak diberikan tunjangan khusus. Pemahaman
paling sederhana adalah jika guru ditugaskan disekolah tersebut akan berfikir berkali-kali akibat beratnya medan
yg akan dialami.
Kami akan mengakui sekolah2 yang ada dalam SK bupati sebagai daerah khusus dgn asumsi kab/kota lebih tau kondisi daerahnya masing2, tetapi jangan sampai para bupati menjerumuskan gurunya untuk diberikan tunjangan khusus jika tidak sesuai point 1 dan 2.
Hilangkan anggapan dengan cara memasukkan semua
sekolah dgn harapan makin banyak guru terima
tunjangan khusus adalah pemahaman yg menyesatkan.
Hal ini bisa menjadi temuan tim pengawas fungsional
baik dari pusat maupun daerah yang mengakibatkan
guru harus mengembalikan dana yg diterima.
Inilah pembuktian apakah pemangku kepentingan
memahami aturan yang terkait dengan pendidikan atau tidak. Ketidaktahuan ini akan menjerumuskan guru binaannya. Hal ini sudah saya jelaskan dalam setiap pertemuan rakor dikdas dan penjelasan ini juga sudah kami kirimkan ke bupati seluruh indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate

Sign In Facebook

My Tweet

Fakta Keren